Sumbangan Dana Kampanye dari Perusahaan Maksimal Rp750 Juta
RAKYATCIREBON.CO.ID -Sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan diterima pasangan calon untuk pemilihan bupati 2018 ini mengalami kenaikan dibandingkan pilbup 2013 lalu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon membolehkan tiap paslon untuk menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp75juta, sementara pada pilbup 2013 lalu maksimal hanya Rp 25 juta.
Sementara untuk corporate atau pihak swasta paling maksimal bisa menyumbang kepada paslon Rp750 juta, sementara pada pilbup 2013 lalu paling maksimal hanya Rp500 juta. Komisioner KPU Bidang Logistik dan Hukum Dr Sopidi MA mengatakan, seluruh dana sumbangan ini harus dilaporkan secara terperinci ke KPU.
“Dana sumbangan itu harus terserap seluruhnya untuk kegiatan, tidak diperbolehkan mengendap apalagi dipakai untuk kepentingan pribadi pasangan calon. Kalau tersisa, maka uang itu tidak boleh dikembalikan kepada si pemberi dana, melainkan kepada negara,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan melibatkan akuntan publik untuk menghitung sumbangan dana kampanye ini. Nantinya, pada akhir kampanye dana sumbangan ini akan diumumkan ke publik.
“Pasangan calon tidak bisa merekayasa laporan, karena kami akan melibatkan akuntan publik yang akan menghitung keseluruhan dana sumbangan tersebut,” ujarnya.
Sopidi menambahkan, sumbangan dana kampanye dari pribadi maupun swasta ini bisa digunakan oleh paslon untuk blusukan, rapat umum, rapat dialog, atau kegiatan yang berhubungan dengan pemasangan alat peraga kampanye maupun alat bahan kampanye.
“Nanti dalam laporan yang diberikan kepada KPU, dana itu harus tercantum nama kegiatannya. Akuntan akan melihat ada kejanggalan atau tidak dalam tiap kegiatan. Misalnya, ketika ada rapat umum dan dihadiri kader partai atau massa kan tidak mungkin hidangan snack saja dialokasikan hingga Rp 100 ribu/orang. Kalau ada kejanggalan seperti itu, akuntan publik nantinya akan menilai rasionalitas sebuah penganggaran dan kegiatan, kalau dianggap berlebih dananya ya sudah disetorkan kepada negara,” katanya.
Menurut Sopidi, masing-masing paslon harus menyertakan sumbangan dana kampanye ini kepada KPU pada hari penetapan paslon atau satu hari setelah penetapan paslon.(yog)
Sumber: